Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2024 · PERPRES No. 69 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah seiring dengan peningkatan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran penghasilan menjadi Rp18.535.000,00 dan penambahan tunjangan transportasi sebesar Rp2.250.000,00 yang diberikan berdasarkan persentase kehadiran, kecuali jika sudah disediakan kendaraan dinas. Selain itu, jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian juga diatur. Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)