Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penghasilan dan Hak-hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2012 · PERPRES No. 79 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2012Tanggal Penetapan:22 September 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenghasilan dan Hak-hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 2012
Tanggal Penetapan22 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011, yang mengatur tentang penghasilan dan hak-hak lain bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian mengenai besaran penghasilan dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghasilan bulanan sebesar Rp 5.700.000,00, serta hak-hak lain berupa tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 1.800.000,00 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00. Tunjangan transportasi diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran. Penghasilan dan hak-hak lain ini diberikan setelah pengangkatan sumpah atau janji di hadapan Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

  • Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.

(-)