Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.02/2010 · PMK No. 156/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (PSO) di bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Pemerintah menugaskan PT Kereta Api (Persero) untuk melaksanakan pengangkutan penumpang kereta api kelas ekonomi. Dana untuk PSO ini dialokasikan dalam APBN, dan Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses pencairan dana dilakukan secara triwulanan dan melibatkan verifikasi dokumen oleh tim yang ditunjuk. PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab atas penggunaan dana dan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA. Penggunaan dana diaudit oleh auditor yang berwenang, dan hasil audit disampaikan kepada pihak terkait.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.