Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.02/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.02/2007 · PMK No. 69/PMK.02/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2007Tanggal Penetapan:27 Juni 2007
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juni 2007
Tanggal Penetapan27 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) di bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Pemerintah telah menugaskan PT Kereta Api (Persero) untuk melaksanakan pengangkutan penumpang kereta api kelas ekonomi. Dana untuk penyelenggaraan ini dianggarkan dalam APBN dan proses pencairannya dilakukan secara triwulanan setelah verifikasi oleh tim yang ditunjuk. Perjanjian kerja antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api (Persero) mengatur hak dan kewajiban, nilai kontrak, serta ketentuan sanksi. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dan dapat diaudit oleh instansi berwenang.

(-)

  • 1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.