Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.02/2012 · PMK No. 143/PMK.02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2012Tanggal Penetapan:3 September 2012
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 September 2012
Tanggal Penetapan03 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Latar belakangnya adalah penetapan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian. Ketentuan substansial meliputi penunjukan Direktur Jenderal Perkeretaapian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengaturan alokasi dana dalam APBN. KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana kepada Badan Usaha yang ditunjuk, yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dana dicairkan bulanan dengan verifikasi triwulanan, dan sisa anggaran ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi jika belum diverifikasi. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada KPA.

(-)

(-)