Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.02/2013 · PMK No. 172/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2013Tanggal Penetapan:4 Desember 2013
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2013
Tanggal Penetapan04 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api dengan tarif terjangkau kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur alokasi dana dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, penerbitan DIPA, dan pelaksanaan pembayaran dana. Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian sebagai KPA yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini. Pencairan dana dilakukan bulanan dengan batas maksimal 90% dari hasil verifikasi. Sisa dana yang belum diverifikasi ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan. Badan Usaha dan KPA bertanggung jawab atas penggunaan dan penyaluran dana, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)