Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1953 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 20/1953 · PP No. 20 Tahun 1953 · PP Nomor 20 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 1953
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Uang Kertas Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia dengan mengeluarkan uang kertas Pemerintah baru. Tujuannya adalah untuk mengganti dan menarik kembali uang kertas Pemerintah lama dari peredaran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa uang kertas Pemerintah akan dikeluarkan dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah dengan jumlah maksimum Rp. 175.000.000,-. Uang kertas ini akan menjadi alat pembayaran yang sah untuk segala jumlah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengedarkan uang kertas tersebut melalui Bank Sentral sesuai kebutuhan. Selain itu, Menteri Keuangan juga bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran dan penarikan uang kertas lama dari peredaran.

1. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur penarikan dari peredaran uang kertas Pemerintah lama bersamaan dengan pengeluaran uang kertas Pemerintah baru, setelah masyarakat diberi kesempatan untuk menukarkan uang kertas lama dengan yang baru.

(-)