di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1953 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 20/1953 · PP No. 20 Tahun 1953 · PP Nomor 20 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia dengan mengeluarkan uang kertas Pemerintah baru. Tujuannya adalah untuk mengganti dan menarik kembali uang kertas Pemerintah lama dari peredaran.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa uang kertas Pemerintah akan dikeluarkan dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah dengan jumlah maksimum Rp. 175.000.000,-. Uang kertas ini akan menjadi alat pembayaran yang sah untuk segala jumlah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengedarkan uang kertas tersebut melalui Bank Sentral sesuai kebutuhan. Selain itu, Menteri Keuangan juga bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran dan penarikan uang kertas lama dari peredaran.