di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1954 tentang Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 38/1954 · PP No. 38 Tahun 1954 · PP Nomor 38 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan menambah jumlah uang kertas pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah. Hal ini dilakukan karena jumlah uang kertas yang ada hampir habis digunakan untuk menggantikan uang kertas lama yang ditarik dari peredaran.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah jumlah uang kertas yang dapat diedarkan dari Rp. 175.000.000 menjadi Rp. 375.000.000. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengedarkan uang kertas tersebut melalui Bank Indonesia dan wajib melaporkan jumlah yang diedarkan setiap bulan dalam Berita Negara. Peraturan ini juga mengubah cara pengeluaran uang kertas, yang sebelumnya hanya melalui bank sentral, menjadi lebih fleksibel dengan melibatkan Bank Indonesia secara fakultatif.