Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1955 tentang Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 22/1955 · PP No. 22 Tahun 1955 · PP Nomor 22 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 1955
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 63)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah. Hal ini dilakukan untuk menarik dari peredaran uang kertas yang diedarkan oleh Bank peredaran dari pecahan-pecahan Rp 2,50, Rp 1,- dan Rp 0,50,-, sehingga uang kertas pecahan-pecahan kecil semata-mata dikeluarkan oleh Pemerintah. Jumlah pengeluaran uang kertas yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 sebesar Rp 375.000.000,- ditambah dengan Rp 285.000.000,-, sehingga totalnya menjadi Rp 660.000.000,-. Penambahan ini dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia.

(-)

(-)