Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah. Hal ini dilakukan untuk menarik dari peredaran uang kertas yang diedarkan oleh Bank peredaran dari pecahan-pecahan Rp 2,50, Rp 1,- dan Rp 0,50,-, sehingga uang kertas pecahan-pecahan kecil semata-mata dikeluarkan oleh Pemerintah. Jumlah pengeluaran uang kertas yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 sebesar Rp 375.000.000,- ditambah dengan Rp 285.000.000,-, sehingga totalnya menjadi Rp 660.000.000,-. Penambahan ini dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia.