Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana

Juga dikenal sebagai: Permensos 22/2019 · Permensos No. 22 Tahun 2019 · Permensos Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaProsedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku09 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 943)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur prosedur dan mekanisme penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan status keadaan darurat bencana (siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan) oleh Pemerintah Pusat atau Daerah menjadi dasar pemberian CBP.
  2. Penetapan status kerawanan pangan pasca bencana dilakukan oleh Menteri Sosial.
  3. Koordinasi antar kementerian (Kemenko PMK, Kemenkeu, dan/atau kementerian/lembaga terkait) diperlukan untuk penetapan penggunaan CBP dalam penanganan kerawanan pangan pasca bencana.
  4. Jumlah bantuan beras yang disalurkan adalah 400 gram per orang per hari, dikalikan jumlah hari masa penanggulangan keadaan darurat bencana.
  5. Prosedur permohonan CBP dilakukan oleh bupati/wali kota atau gubernur kepada Perum BULOG, atau Menteri memerintahkan Perum BULOG.
  6. Bupati/wali kota berwenang menggunakan CBP paling banyak 100 ton per tahun, gubernur 200 ton per tahun, dan Menteri untuk keadaan darurat bencana yang melebihi kewenangan daerah atau untuk kerawanan pangan pasca bencana.
  7. Biaya penyaluran CBP dari gudang BULOG ke lokasi bencana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(-)

(-)