di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat
Juga dikenal sebagai: Permensos 20/2012 · Permensos No. 20 Tahun 2012 · Permensos Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur prosedur dan mekanisme penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk penanganan tanggap darurat bencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011 dan menggantikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 yang sudah tidak sesuai lagi.
Tujuan CBP adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Ruang lingkup peraturan ini meliputi prosedur dan mekanisme penyaluran, biaya penyaluran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Penentuan status tanggap darurat ditetapkan oleh pemerintah sesuai skala bencana (nasional oleh Presiden, provinsi oleh gubernur, kabupaten/kota oleh bupati/walikota). Jangka waktu pemberian CBP sesuai status tanggap darurat, paling lama 14 hari dan dapat diperpanjang. Jumlah bantuan beras dihitung berdasarkan data korban dengan indeks 400 gram per orang per hari.
Prosedur permohonan CBP dilakukan oleh bupati/walikota (maksimal 100 ton/tahun) atau gubernur (maksimal 200 ton/tahun) kepada Perum BULOG, dengan melampirkan penetapan status tanggap darurat, data korban, dan surat penugasan kepada instansi sosial. Jika CBP telah habis digunakan, dapat diajukan tambahan kebutuhan dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
Mekanisme penyaluran CBP melibatkan penyerahan dari Perum BULOG ke pemerintah daerah (diwakili instansi sosial), kemudian ke kepala desa/lurah, dan akhirnya ke korban bencana dengan tanda terima. Bupati/walikota berwenang menggunakan CBP maksimal 100 ton/tahun, dan gubernur maksimal 200 ton/tahun. Penggunaan lebih dari itu memerlukan persetujuan dari gubernur atau Menteri Sosial.
Biaya penyaluran CBP dari gudang Perum BULOG ke lokasi bencana menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara periodik oleh Kementerian Sosial, instansi sosial, dan Perum BULOG. Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan CBP dilaksanakan secara berjenjang paling lambat 30 hari setelah penyerahan bantuan.