di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi
Juga dikenal sebagai: Permenkes 39/2014 · Permenkes No. 39 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pembinaan, pengawasan, dan perizinan pekerjaan Tukang Gigi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pekerjaan Tukang Gigi dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Tukang Gigi harus memiliki izin yang sah dan hanya boleh melakukan pekerjaan yang meliputi pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan dari bahan heat curing acrylic. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban Tukang Gigi untuk menghormati hak pengguna jasa, memberikan informasi yang jelas, dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada dinas kesehatan setempat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menjamin perlindungan masyarakat.