Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 39/2014 · Permenkes No. 39 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 026 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pembinaan, pengawasan, dan perizinan pekerjaan Tukang Gigi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pekerjaan Tukang Gigi dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Tukang Gigi harus memiliki izin yang sah dan hanya boleh melakukan pekerjaan yang meliputi pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan dari bahan heat curing acrylic. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban Tukang Gigi untuk menghormati hak pengguna jasa, memberikan informasi yang jelas, dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada dinas kesehatan setempat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menjamin perlindungan masyarakat.

1. Setiap Tukang Gigi yang telah melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Setiap Tukang Gigi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan izin sementara; dan c. pencabutan izin tetap.