Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 4/2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku10 April 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha di sektor transportasi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah:
    • Penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi.
    • Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.
    • Penerbitan perizinan berusaha angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek yang melampaui batas kabupaten/kota.
    • Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang.
    • Penerbitan perizinan berusaha angkutan laut dan jasa terkait.
    • Penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan Laut untuk Pelabuhan Pengumpan regional.
    • Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Pengumpan regional.
    • Penerbitan izin trayek penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
    • Penetapan lintas penyeberangan dan tarif Angkutan Penyeberangan.
    • Penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi.
    • Penerbitan perizinan berusaha prasarana dan sarana perkeretaapian umum.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
    • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    • Pelayaran.
    • Perkeretaapian.
    • Penerbangan (fasilitasi).
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban perizinan bagi pelaku usaha transportasi.
    • Kewajiban memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
    • Kewajiban mematuhi ketentuan keselamatan dan keamanan transportasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 67, 84, 86, 101, 103, 105, 106, 107, 114, 124, 126 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 134, 147, 149, 152, 153, 162 ayat (4), 163 ayat (2), 169, 172, 177 ayat (5), 179, 180, 183, 189, 190, 195, 197, 199 ayat (4) serta Pasal 200 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.