Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalan provinsi di Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mengantisipasi gangguan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan: Pemerintah Provinsi berwenang memberikan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan Provinsi.
- Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur tentang Andalalin, penyusun Dokumen Hasil Andalalin, penilaian Dokumen Hasil Andalalin, serta pembinaan dan pengawasan.
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Setiap orang atau badan yang akan membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melakukan Andalalin.
- Pusat kegiatan yang wajib Andalalin meliputi kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, stasiun pengisian bahan bakar, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, dan pencucian mobil.
- Permukiman yang wajib Andalalin meliputi perumahan, rumah susun, apartemen, asrama, dan ruko.
- Infrastruktur yang wajib Andalalin meliputi akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandara udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, jalan layang, lintas bawah, dan terowongan.
- Kriteria wajib Andalalin dihitung berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, jumlah ruang praktik dokter, luas bangunan, jumlah dispenser, jumlah kamar, jumlah tempat duduk, kapasitas penonton, luas lahan, dan jumlah unit.
- Pengembangan pusat kegiatan dan permukiman lebih dari 30% dari kondisi awal dan pengembangan infrastruktur lebih dari 50% dari fasilitas utama juga wajib Andalalin.