Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS UNTUK JALAN PROVINSI DI NUSA TENGGARA TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 8/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS UNTUK JALAN PROVINSI DI NUSA TENGGARA TIMUR
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 634);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalan provinsi di Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mengantisipasi gangguan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Pemerintah Provinsi berwenang memberikan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan Provinsi.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur tentang Andalalin, penyusun Dokumen Hasil Andalalin, penilaian Dokumen Hasil Andalalin, serta pembinaan dan pengawasan.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Setiap orang atau badan yang akan membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melakukan Andalalin.
    • Pusat kegiatan yang wajib Andalalin meliputi kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, stasiun pengisian bahan bakar, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, dan pencucian mobil.
    • Permukiman yang wajib Andalalin meliputi perumahan, rumah susun, apartemen, asrama, dan ruko.
    • Infrastruktur yang wajib Andalalin meliputi akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandara udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, jalan layang, lintas bawah, dan terowongan.
    • Kriteria wajib Andalalin dihitung berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, jumlah ruang praktik dokter, luas bangunan, jumlah dispenser, jumlah kamar, jumlah tempat duduk, kapasitas penonton, luas lahan, dan jumlah unit.
    • Pengembangan pusat kegiatan dan permukiman lebih dari 30% dari kondisi awal dan pengembangan infrastruktur lebih dari 50% dari fasilitas utama juga wajib Andalalin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua bangunan, permukiman dan infrastruktur wajib Andalalin, yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Gubernur berwenang mengenakan sanksi administratif untuk pelanggaran kewajiban Andalalin. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara usaha/kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Denda administratif paling banyak 1% dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi.