Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ANGKUTAN ORANG LINTAS KABUPATEN/KOTA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 9/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN ANGKUTAN ORANG LINTAS KABUPATEN/KOTA
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan angkutan orang lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang lintas Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran perpindahan orang, menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan angkutan umum, serta menertibkan sumber penerimaan daerah dari sektor perhubungan. Ketentuan substansial mencakup perencanaan jaringan trayek yang terdiri dari angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan lintas Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur wilayah operasi angkutan orang tidak dalam trayek, yang meliputi angkutan taksi, angkutan dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan kebutuhan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan komposisi pelayanan angkutan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan angkutan umum yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum berbadan hukum Indonesia, serta penyelenggaraan Terminal penumpang Tipe B. Pengendalian angkutan diatur melalui kewajiban memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek. Pengusaha angkutan memiliki kewajiban memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban memberikan perlakuan khusus di bidang transportasi kepada penyandang disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.