di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1990 · Keppres No. 11 Tahun 1990 · Keppres Nomor 11 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mempertegas kedudukan, tujuan, lapangan usaha, tugas, fungsi, dan susunan organisasi PERTAMINA guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkokoh ketahanan nasional.
Ketentuan Substansial: PERTAMINA ditetapkan sebagai satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan dipusatkan pada Departemen Pertambangan dan Energi. Perusahaan memiliki hak untuk mendirikan anak perusahaan atau melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja serta anggaran tahunan. Organisasi perusahaan terdiri dari berbagai direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasi PERTAMINA.