Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1990 · Keppres No. 11 Tahun 1990 · Keppres Nomor 11 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 1990Tanggal Penetapan:15 Maret 1990
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPokok-Pokok Organisasi Pertamina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 1990
Tanggal Penetapan15 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1975 tentang PERTAMINA.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mempertegas kedudukan, tujuan, lapangan usaha, tugas, fungsi, dan susunan organisasi PERTAMINA guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkokoh ketahanan nasional.

Ketentuan Substansial: PERTAMINA ditetapkan sebagai satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan dipusatkan pada Departemen Pertambangan dan Energi. Perusahaan memiliki hak untuk mendirikan anak perusahaan atau melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja serta anggaran tahunan. Organisasi perusahaan terdiri dari berbagai direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasi PERTAMINA.

1. Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi baru harus disahkan dalam waktu 3 bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini. 2. Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan baru.

(-)