Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1975 tentang Pokok-pokok Organisasi Pertamina

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1975 · Keppres No. 44 Tahun 1975 · Keppres Nomor 44 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1975Tanggal Penetapan:6 Desember 1975
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPokok-pokok Organisasi Pertamina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1975
Tanggal Penetapan06 Desember 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1975 ini bertujuan untuk menegaskan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi PERTAMINA agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan perusahaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. PERTAMINA ditetapkan sebagai satu-satunya perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi milik negara. Tugas pokok PERTAMINA meliputi pengusahaan minyak dan gas bumi untuk kemakmuran rakyat dan negara, serta penyediaan bahan bakar untuk dalam negeri. Organisasi PERTAMINA dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan enam Direktur, dengan fungsi pengawasan dilakukan oleh Inspektur Perusahaan. Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan harus berpedoman pada kebijakan pemerintah. Setiap keputusan prinsipil diambil berdasarkan musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai, melalui pemungutan suara. Direktorat-direktorat dalam PERTAMINA meliputi Eksplorasi dan Produksi, Pengolahan, Pembekalan Dalam Negeri, Umum, Keuangan, serta Perkapalan dan Telekomunikasi, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Inspektorat Perusahaan bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan agar sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.

1. Peralihan dari susunan organisasi lama ke dalam susunan organisasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, diselenggarakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Keputusan ini. 2. Anak-anak Perusahaan dan penyertaan modal pada Perusahaan lain yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 27 Keputusan Presiden ini. 3. Penyesuaian tersebut pada ayat (2) Pasal ini dilakukan oleh Direksi PERTAMINA berdasarkan petunjuk-petunjuk Dewan Komisaris Pemerintah.

(-)