Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 169 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina

Juga dikenal sebagai: Keppres 169/2000 · Keppres No. 169 Tahun 2000 · Keppres Nomor 169 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2000Tanggal Penetapan:7 Desember 2000
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPokok-Pokok Organisasi Pertamina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2000
Tanggal Penetapan07 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pokok-Pokok Organisasi PERTAMINA

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas, fungsi, dan organisasi PERTAMINA guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas usaha dalam menghadapi persaingan ekonomi dan perdagangan dunia yang semakin ketat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkuat ketahanan nasional.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan PERTAMINA sebagai satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. PERTAMINA memiliki kewenangan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi. Selain itu, PERTAMINA dapat mendirikan anak perusahaan atau melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. Organisasi PERTAMINA terdiri dari unsur pembina dan pengawas, unsur pimpinan perusahaan, unsur pelaksana, dan unsur layanan korporat. Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan umum dan pengawasan manajemen PERTAMINA.

1. Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi baru dilaksanakan oleh Direksi dan disahkan oleh Menteri terkait dalam waktu 3 bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini. 2. Anak Perusahaan dan penyertaan modal yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan petunjuk Dewan Komisaris Pemerintah.

(-)