di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina
Juga dikenal sebagai: Keppres 169/2000 · Keppres No. 169 Tahun 2000 · Keppres Nomor 169 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas, fungsi, dan organisasi PERTAMINA guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas usaha dalam menghadapi persaingan ekonomi dan perdagangan dunia yang semakin ketat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkuat ketahanan nasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan PERTAMINA sebagai satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. PERTAMINA memiliki kewenangan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi. Selain itu, PERTAMINA dapat mendirikan anak perusahaan atau melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. Organisasi PERTAMINA terdiri dari unsur pembina dan pengawas, unsur pimpinan perusahaan, unsur pelaksana, dan unsur layanan korporat. Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan umum dan pengawasan manajemen PERTAMINA.