di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 5/2018 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang mengandung cemaran logam berat melebihi batas maksimum yang diizinkan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan terkini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan, termasuk arsen, timbal, kadmium, merkuri, dan timah. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, yang mencakup batas maksimum cemaran logam berat. Pengujian cemaran logam berat harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan metode analisis yang tervalidasi. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota, meliputi pengawasan sebelum dan selama beredar.