Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 5/2018 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:11 Mei 2018
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaBatas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku22 Mei 2018
Tanggal Penetapan11 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang mengandung cemaran logam berat melebihi batas maksimum yang diizinkan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan, termasuk arsen, timbal, kadmium, merkuri, dan timah. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, yang mencakup batas maksimum cemaran logam berat. Pengujian cemaran logam berat harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan metode analisis yang tervalidasi. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota, meliputi pengawasan sebelum dan selama beredar.

1. Pangan Olahan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.