Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 9/2022 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2022Tanggal Penetapan:22 April 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPersyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku22 April 2022
Tanggal Penetapan22 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cemaran logam berat dalam pangan olahan yang melebihi batas maksimal dan untuk meningkatkan daya saing pangan olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan persyaratan cemaran logam berat dalam pangan olahan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018. Persyaratan ini mencakup jenis dan batas maksimal cemaran logam berat seperti Arsen, Timbal, Kadmium, Merkuri, dan Timah. Setiap orang yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan olahan wajib memenuhi persyaratan ini, yang dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium terakreditasi.

1. Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)