Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cemaran logam berat dalam pangan olahan yang melebihi batas maksimal dan untuk meningkatkan daya saing pangan olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan persyaratan cemaran logam berat dalam pangan olahan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018. Persyaratan ini mencakup jenis dan batas maksimal cemaran logam berat seperti Arsen, Timbal, Kadmium, Merkuri, dan Timah. Setiap orang yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan olahan wajib memenuhi persyaratan ini, yang dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium terakreditasi.