Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 23/2017 · Perka BPOM No. 23 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:23 November 2017
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaBatas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan23 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang mengandung cemaran logam berat melebihi batas maksimum yang diizinkan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan untuk memperbarui persyaratan yang ada.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, termasuk batas maksimum cemaran logam berat seperti arsen, timbal, kadmium, merkuri, dan timah. Pengujian cemaran logam berat harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan metode analisis yang tervalidasi. Pengawasan terhadap persyaratan ini dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, baik sebelum maupun selama produk beredar di pasar.

1. Pangan Olahan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.