di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 23/2017 · Perka BPOM No. 23 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 23 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang mengandung cemaran logam berat melebihi batas maksimum yang diizinkan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan untuk memperbarui persyaratan yang ada.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, termasuk batas maksimum cemaran logam berat seperti arsen, timbal, kadmium, merkuri, dan timah. Pengujian cemaran logam berat harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan metode analisis yang tervalidasi. Pengawasan terhadap persyaratan ini dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, baik sebelum maupun selama produk beredar di pasar.