Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 17/2016 · Permenhan No. 17 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:3 Maret 2016
Keuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan03 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan BMP, termasuk penanggung jawab, pengendali, pengawas, dan koordinator pengelolaan BMP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan, dan pertanggungjawaban BMP. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup penyusunan rencana kebutuhan tahunan dan triwulanan, pengadaan melalui PT. Pertamina, serta penyimpanan dan pendistribusian BMP sesuai prosedur yang ditetapkan.

(-)

(-)