Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 49/2012 · Permenhan No. 49 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 49 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan BMP di Lingkungan Kemhan dan TNI (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 34)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan BMP dilakukan secara efisien dan efektif, mendukung pembiayaan pengadaan BMP dengan dana terpusat, serta mengatur prosedur kebijakan pengelolaan BMP.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Dirjen Renhan Kemhan, Dirjen Kuathan Kemhan, dan Panglima TNI dalam pengelolaan BMP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan BMP. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan dan pelaporan terkait pengelolaan BMP. Peraturan ini juga mengatur norma bekal BMP untuk berbagai jenis alat dan peralatan militer.

1. Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini. 2. Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini.

(-)