Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2020 · Permenhan No. 5 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020Tanggal Penetapan:4 Februari 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Februari 2020
Tanggal Penetapan04 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan mekanisme pembayaran baru menggunakan DIPA Daerah. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BMP meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penggunaan, penatausahaan, dan penghapusan. Pengadaan BMP dilakukan melalui PT. Pertamina (Persero) dan badan usaha lain dengan mekanisme lelang. Pendistribusian BMP diatur melalui dokumen alokasi dan perintah penyaluran. Penggunaan BMP harus dipertanggungjawabkan secara berjenjang, dan penatausahaan dilakukan melalui pembukuan, pencatatan, dan inventarisasi. Penghapusan BMP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)