di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2020 · Permenhan No. 5 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan mekanisme pembayaran baru menggunakan DIPA Daerah. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BMP meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penggunaan, penatausahaan, dan penghapusan. Pengadaan BMP dilakukan melalui PT. Pertamina (Persero) dan badan usaha lain dengan mekanisme lelang. Pendistribusian BMP diatur melalui dokumen alokasi dan perintah penyaluran. Penggunaan BMP harus dipertanggungjawabkan secara berjenjang, dan penatausahaan dilakukan melalui pembukuan, pencatatan, dan inventarisasi. Penghapusan BMP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.