Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.08/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik

Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.08/2013 · PMK No. 43/PMK.08/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Utang, Piutang & Hibah NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengakomodir pelaksanaan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan memungkinkan penjualan SUN melalui lelang tambahan (green shoe option). Tujuannya adalah untuk diversifikasi instrumen SUN, memperdalam pasar SUN domestik, dan memperluas basis investor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan lelang SUN dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik. Residen dapat membeli SUN dalam kedua mata uang tersebut, sementara pihak non-residen hanya dalam rupiah. Lelang dilakukan melalui agen lelang yang ditunjuk, dengan peserta lelang terdiri dari bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai dealer utama. Penawaran pembelian dapat dilakukan secara kompetitif atau non-kompetitif, dengan penetapan harga berdasarkan metode harga beragam atau rata-rata tertimbang. Lelang tambahan dapat dilakukan jika penawaran non-kompetitif yang dimenangkan kurang dari 50% dari total penawaran yang masuk.

1. Lelang SUN yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian transaksinya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana.

1. Untuk Peserta Lelang yang tidak melunasi kewajibannya, dikenakan sanksi berupa pengumuman kepada publik, larangan mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut, dan pelaporan kepada otoritas terkait. 2. Untuk LPS yang tidak melunasi kewajibannya, dikenakan sanksi berupa pengumuman kepada publik dan larangan mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut.