Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang lelang Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa penjualan SUN melalui lelang merupakan alternatif pembiayaan APBN dengan tingkat bunga dan risiko yang optimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan lelang SUN, termasuk penanganan keadaan tidak normal dan gangguan dalam pelaksanaan lelang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: SUN, Surat Perbendaharaan Negara, Obligasi Negara, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Pasar Perdana Domestik, Lelang SUN, Lelang SUN Tambahan, Agen Lelang, Peserta Lelang SUN, Pihak, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dealer Utama, Imbal Hasil (yield), Penawaran Pembelian Kompetitif, Penawaran Pembelian Non Kompetitif, Harga Beragam, Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield), Harga Rata-rata Tertimbang (weighted average price), Harga Setelmen, Setelmen, Keadaan Tidak Normal, Hari Kerja.
2. **Proses Lelang**: Setiap pihak dapat membeli SUN di pasar perdana domestik melalui lelang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pembelian oleh pihak selain Bank Indonesia dan LPS dilakukan melalui Dealer Utama, sementara Bank Indonesia dan LPS dapat membeli langsung. Bank Indonesia hanya dapat membeli Surat Perbendaharaan Negara untuk dirinya sendiri. Dealer Utama dapat membeli untuk diri sendiri atau pihak lain.
3. **Jenis Penawaran**: Penawaran dapat dilakukan secara kompetitif atau non-kompetitif. Harga untuk penawaran kompetitif ditetapkan dengan metode Harga Beragam, sedangkan untuk penawaran non-kompetitif berdasarkan Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang atau Harga Rata-rata Tertimbang.
4. **Rencana Lelang**: Direktur Jenderal menetapkan rencana lelang yang mencakup seri SUN, mata uang, target indikatif, target maksimal, tanggal lelang, tanggal setelmen, dan persentase alokasi untuk penawaran non-kompetitif. Rencana ini diumumkan kepada publik dan Agen Lelang.
5. **Pelaksanaan Lelang**: Lelang dilaksanakan oleh Agen Lelang yang ditunjuk oleh Menteri. Agen Lelang bertugas mengumumkan rencana lelang, melaksanakan lelang, menyampaikan hasil penawaran, dan mengumumkan pemenang dan hasil lelang.
6. **Lelang SUN Tambahan**: Lelang SUN Tambahan dapat dilakukan jika total penawaran non-kompetitif yang dimenangkan kurang dari 50% dan target maksimal lelang tidak terpenuhi. Lelang ini hanya dilakukan untuk SUN dalam mata uang rupiah dan diikuti oleh peserta yang menyampaikan penawaran non-kompetitif dalam lelang utama.
7. **Setelmen**: Setelmen dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+5). Dealer Utama bertanggung jawab terhadap setelmen seluruh penawaran yang dimenangkan. Jika Dealer Utama gagal melunasi kewajiban, hasil lelang dapat dibatalkan dan Dealer Utama dikenakan sanksi.
8. **Keadaan Tidak Normal**: Dalam keadaan tidak normal, Direktur Jenderal dapat memutuskan langkah-langkah seperti penundaan atau perpanjangan waktu lelang, atau bahkan pembatalan lelang.
9. **Biaya**: Biaya pelaksanaan lelang dibebankan pada APBN.