Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik

Juga dikenal sebagai: PMK 203/PMK.08/2015 · PMK No. 203/PMK.08/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Utang, Piutang & Hibah NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai penawaran pembelian Obligasi Negara secara non kompetitif oleh Dealer Utama dan pemberian kewenangan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk membatalkan atau menyatakan lelang gagal dalam keadaan tidak normal. Ketentuan substansial lainnya meliputi perubahan definisi dan prosedur lelang, termasuk penetapan rencana lelang, pelaksanaan lelang melalui agen lelang, dan pengumuman hasil lelang. Peraturan ini juga mengatur pembelian SUN oleh Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta penawaran pembelian kompetitif dan non kompetitif oleh peserta lelang.

(-)

1. Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan oleh Peserta Lelang dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut dan dilaporkan kepada otoritas terkait.