Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2019 · Perma No. 1 Tahun 2019 · Perma Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:6 Agustus 2019
Proses Peradilan & Hukum AcaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaAdministrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan06 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 454)

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perkara dan persidangan yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern melalui pemanfaatan teknologi elektronik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik oleh Pengguna Terdaftar (advokat) dan Pengguna Lain (Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah, dll.) dengan persyaratan tertentu.
  2. Proses pendaftaran perkara dan pembayaran biaya perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
  3. Penyampaian panggilan dan pemberitahuan secara elektronik kepada pihak-pihak yang telah memberikan persetujuan.
  4. Pelaksanaan persidangan secara elektronik untuk acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.
  5. Tata kelola administrasi perkara secara elektronik, termasuk pencatatan, pendaftaran, dan pengelolaan dokumen elektronik oleh kepaniteraan pengadilan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain berhak menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
  2. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain wajib tunduk pada syarat dan ketentuan penggunaan sistem.
  3. Penggugat wajib menyampaikan gugatan dan bukti-bukti dalam bentuk dokumen elektronik.
  4. Tergugat yang setuju untuk dipanggil secara elektronik wajib menerima panggilan melalui Domisili Elektronik.

1. Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara dan persidangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 454) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

1. Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa: a. teguran; b. penghentian hak akses sementara; dan c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).