Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perkara dan persidangan yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern melalui pemanfaatan teknologi elektronik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik oleh Pengguna Terdaftar (advokat) dan Pengguna Lain (Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah, dll.) dengan persyaratan tertentu.
- Proses pendaftaran perkara dan pembayaran biaya perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
- Penyampaian panggilan dan pemberitahuan secara elektronik kepada pihak-pihak yang telah memberikan persetujuan.
- Pelaksanaan persidangan secara elektronik untuk acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.
- Tata kelola administrasi perkara secara elektronik, termasuk pencatatan, pendaftaran, dan pengelolaan dokumen elektronik oleh kepaniteraan pengadilan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain berhak menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
- Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain wajib tunduk pada syarat dan ketentuan penggunaan sistem.
- Penggugat wajib menyampaikan gugatan dan bukti-bukti dalam bentuk dokumen elektronik.
- Tergugat yang setuju untuk dipanggil secara elektronik wajib menerima panggilan melalui Domisili Elektronik.