Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perma 7/2022 · Perma No. 7 Tahun 2022 · Perma Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2022Tanggal Penetapan:10 Oktober 2022
Proses Peradilan & Hukum AcaraPemerintahan Berbasis ElektronikTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku11 Oktober 2022
Tanggal Penetapan10 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meringankan biaya peradilan, serta mengatasi kendala yang ada dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan elektronik.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Domisili Elektronik, Pengguna Terdaftar, Pengguna Lain, Administrasi Perkara secara Elektronik, dan Persidangan secara Elektronik.
  2. Pemberlakuan administrasi perkara dan persidangan elektronik pada Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
  3. Penambahan ketentuan bahwa pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan secara elektronik.
  4. Proses persidangan elektronik yang mencakup penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan, dan upaya hukum banding.
  5. Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat, kurator, atau pengurus, serta persyaratan untuk menjadi Pengguna Lain.
  6. Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik dan penggunaan layanan pembebasan biaya perkara.
  7. Pendaftaran upaya hukum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
  8. Penyampaian panggilan/pemberitahuan secara elektronik kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat.
  9. Prosedur persidangan elektronik, termasuk penyampaian dokumen elektronik, pemeriksaan bukti tertulis, dan pelaksanaan persidangan jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual.
  10. Penandatanganan putusan/penetapan secara manual oleh Majelis Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang, serta pengucapan putusan/penetapan secara elektronik.
  11. Prosedur upaya hukum banding secara elektronik, termasuk pengajuan permohonan banding, pembayaran biaya, pemberitahuan, pengiriman berkas, dan pengucapan putusan.
  12. Pengecualian ketentuan Pasal 36 bagi pelaksanaan layanan administrasi sengketa pajak dan Persidangan secara Elektronik pada Pengadilan Pajak.

(-)

(-)