di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perma 3/2018 · Perma No. 3 Tahun 2018 · Perma Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Peraturan ini mengatur administrasi perkara secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di pengadilan. Pengaturan ini mencakup jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Layanan ini dapat digunakan oleh advokat dan perorangan yang terdaftar, dengan persyaratan tertentu seperti KTP dan kartu keanggotaan advokat. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi data dan menindak pelanggaran oleh pengguna terdaftar. Panggilan persidangan dan penerbitan salinan putusan juga dilakukan secara elektronik, dengan ketentuan biaya dibebankan kepada para pihak yang berperkara.