Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perma 3/2018 · Perma No. 3 Tahun 2018 · Perma Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Proses Peradilan & Hukum AcaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaAdministrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Peraturan ini mengatur administrasi perkara secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di pengadilan. Pengaturan ini mencakup jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Layanan ini dapat digunakan oleh advokat dan perorangan yang terdaftar, dengan persyaratan tertentu seperti KTP dan kartu keanggotaan advokat. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi data dan menindak pelanggaran oleh pengguna terdaftar. Panggilan persidangan dan penerbitan salinan putusan juga dilakukan secara elektronik, dengan ketentuan biaya dibebankan kepada para pihak yang berperkara.

1. Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara pengadilan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan menetapkan peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara tiap-tiap peradilan.

1. Mahkamah Agung berwenang menindak pelanggaran oleh Pengguna Terdaftar berupa teguran, penghentian hak akses sementara, dan penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).