di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film
Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2007 · PERPRES No. 93 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan menetapkan kembali tunjangan kerja bagi mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kerja bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan besaran yang telah ditentukan. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2007, dan bagi mereka yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2004, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.