Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2007 · PERPRES No. 93 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan menetapkan kembali tunjangan kerja bagi mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kerja bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan besaran yang telah ditentukan. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2007, dan bagi mereka yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2004, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

1. Tunjangan kerja diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. 2. Bagi yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2004, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan.

(-)