Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 96 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2016 · PERPRES No. 96 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2016Tanggal Penetapan:22 November 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 2016
Tanggal Penetapan22 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan memberikan honorarium atau tunjangan kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas Lembaga Sensor Film.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja setiap bulan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua sebesar Rp24.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000, dan Anggota sebesar Rp20.400.000. Honorarium ini berlaku mulai 1 Oktober 2015. Bagi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh menteri yang menangani urusan keuangan.

(-)

(-)