Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/2004 · Keppres No. 66 Tahun 2004 · Keppres Nomor 66 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2004Tanggal Penetapan:9 Agustus 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2004
Tanggal Penetapan09 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan menetapkan tunjangan kerja bulanan. Besaran tunjangan kerja ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp 2.400.000,00, Wakil Ketua Rp 2.200.000,00, Sekretaris Rp 2.000.000,00, dan Anggota Rp 1.700.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan dan pariwisata.

(-)

(-)