Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 4/2022 · Permendikbudriset No. 4 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:25 Januari 2022
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah provinsi, kabupaten/kota melalui pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran tunjangan tersebut. Guru ASN yang berhak menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik, terdaftar di Dapodik, dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan melalui rekening bank penerima. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan dan dikelola dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan patut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

1. Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana tidak sesuai dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan tidak sesuai harus mengembalikan tunjangan yang telah diterima.