Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 19/2019 · Permendikbud No. 19 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:12 Juni 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan12 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 487); 2. Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1688);

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Penyaluran tunjangan dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bermanfaat. Guru yang berhak menerima tunjangan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyaluran tunjangan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang alokasi dana, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyaluran tunjangan.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana untuk kepentingan di luar ketentuan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Guru PNSD yang menerima tunjangan tidak sesuai wajib mengembalikan tunjangan tersebut.