di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 72/2021 · Permenhub No. 72 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan. Penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. Peraturan ini menetapkan jumlah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebanyak 162 lokasi yang terbagi dalam tiga kelas, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, dengan rincian lokasi dan wilayah kerja yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.