Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 72/2021 · Permenhub No. 72 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan: a. Nomor PM 44 Tahun 2011; b. Nomor PM 130 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1400); dan c. Nomor PM 77 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1184).

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan. Penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. Peraturan ini menetapkan jumlah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebanyak 162 lokasi yang terbagi dalam tiga kelas, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, dengan rincian lokasi dan wilayah kerja yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)