Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 77/2018 · Permenhub No. 77 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perubahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur jumlah dan klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan non-komersil menjadi 165 lokasi, yang terbagi dalam tiga kelas. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan ketentuan peralihan yang mengharuskan pembentukan jabatan baru dan penyesuaian organisasi dalam waktu enam bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menteri sudah harus membentuk jabatan baru dan/atau mengangkat pejabat baru, serta melaksanakan penyesuaian dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)