Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan. Kantor ini bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama kantor ini meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta penyediaan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan beberapa Seksi, termasuk Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Seksi Fasilitas Pelabuhan, dan Seksi Kesyahbandaran. Kantor ini diklasifikasikan ke dalam tiga kelas berdasarkan kebutuhan organisasi dan beban kerja. Setiap kelas memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, dan petugas di setiap kantor bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.