Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/39/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/39/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/39/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/39/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPemberian Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku18 Oktober 2005
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. PBI Nomor 5/18/PBI/2003 tanggal 9 September 2003 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberian bantuan teknis. Bantuan teknis diberikan dalam bentuk pelatihan dan/atau penyediaan informasi.

Pelatihan: Pelatihan diberikan kepada Bank, Lembaga Pembiayaan UMKM, dan LPJ (Lembaga Penyedia Jasa). Topik pelatihan meliputi strategi pengembangan UMKM, survei potensi pengembangan usaha mikro dan kecil, analisis pemberian kredit UMKM, penanganan kredit UMKM bermasalah, dan pemberian kredit secara kelompok. Pelatihan dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia sendiri atau bekerjasama dengan Lembaga Pelatih yang memenuhi kriteria tertentu. Biaya pelatihan ditanggung bersama oleh Bank Indonesia dan peserta, dengan biaya partisipasi yang berbeda tergantung pada jenis peserta.

Penyediaan Informasi: Informasi yang disediakan meliputi data statistik perkreditan, data komoditas potensial, pola pembiayaan komoditas, dan informasi lain terkait pengembangan UMKM. Permohonan informasi diajukan ke Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

(-)

(-)