Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pemberian Bantuan Teknis kepada Bank dan Lembaga Penyedia Jasa. Bantuan Teknis diberikan dalam bentuk pelatihan dan penyediaan informasi. Pelatihan mencakup aspek pemberian kredit mikro dan kecil secara individual maupun kelompok, serta aspek keuangan. Pelatihan kepada Bank dapat diberikan oleh Bank Indonesia atau Lembaga Pelatih, sementara pelatihan kepada Lembaga Penyedia Jasa diberikan oleh Bank Indonesia melalui Lembaga Pelatih yang memenuhi kriteria tertentu. Informasi yang disediakan meliputi data statistik perkreditan, data komoditas potensial, model pembiayaan, dan informasi lain yang relevan untuk pengembangan UMK. Bank Indonesia memberitahukan rencana pelatihan kepada Bank dan Lembaga Penyedia Jasa, dan biaya pelaksanaan pelatihan ditanggung bersama oleh Bank Indonesia dan peserta pelatihan.