Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/18/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/18/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/18/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/18/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2003Tanggal Penetapan:9 September 2003
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPemberian Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku09 September 2003
Tanggal Penetapan09 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 PBI Nomor 3/2/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil; 2. Angka VII Surat Edaran Nomor 3/9/BKr tanggal 17 Mei 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pemberian Bantuan Teknis kepada Bank dan Lembaga Penyedia Jasa. Bantuan Teknis diberikan dalam bentuk pelatihan dan penyediaan informasi. Pelatihan mencakup aspek pemberian kredit mikro dan kecil secara individual maupun kelompok, serta aspek keuangan. Pelatihan kepada Bank dapat diberikan oleh Bank Indonesia atau Lembaga Pelatih, sementara pelatihan kepada Lembaga Penyedia Jasa diberikan oleh Bank Indonesia melalui Lembaga Pelatih yang memenuhi kriteria tertentu. Informasi yang disediakan meliputi data statistik perkreditan, data komoditas potensial, model pembiayaan, dan informasi lain yang relevan untuk pengembangan UMK. Bank Indonesia memberitahukan rencana pelatihan kepada Bank dan Lembaga Penyedia Jasa, dan biaya pelaksanaan pelatihan ditanggung bersama oleh Bank Indonesia dan peserta pelatihan.

1. Lembaga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia dalam rangka memberikan pelatihan kepada Lembaga Penyedia Jasa dan belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan status sebagai Lembaga Pelatih berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(-)