di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/2/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/2/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan peranan perbankan nasional dalam menyalurkan dana kepada usaha kecil, sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi. Bank diwajibkan untuk mencantumkan rencana pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan melaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Bulanan Bank Umum. Selain itu, bank harus mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Publikasi. Peraturan ini juga memungkinkan bank untuk meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia dalam penyaluran KUK. Besarnya pemberian KUK diserahkan kepada kebijakan dan kemampuan masing-masing bank, dengan tetap memperhatikan mekanisme pasar.