Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/2/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/2/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2001Tanggal Penetapan:4 Januari 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/4/KEP/DIR tanggal 4 April 1997 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/55/KEP/DIR tanggal 8 Agustus 1997 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil untuk Mendukung Program Kemitraan Terpadu dan Pengembangan Koperasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan peranan perbankan nasional dalam menyalurkan dana kepada usaha kecil, sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi. Bank diwajibkan untuk mencantumkan rencana pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan melaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Bulanan Bank Umum. Selain itu, bank harus mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Publikasi. Peraturan ini juga memungkinkan bank untuk meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia dalam penyaluran KUK. Besarnya pemberian KUK diserahkan kepada kebijakan dan kemampuan masing-masing bank, dengan tetap memperhatikan mekanisme pasar.

1. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengajuan RKAT tahun 2001.

(-)