Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tahun 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/22/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/22/PBI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/39/PBI/2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4543).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional dengan meningkatkan akses kredit atau pembiayaan dari perbankan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengendalian inflasi dan meningkatkan kapasitas serta kemampuan perbankan dan pelaku usaha melalui bantuan teknis dari Bank Indonesia.

Ketentuan Substansial: Bank Umum diwajibkan memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan rasio minimal 20% dari total kredit atau pembiayaan, yang dicapai secara bertahap dari tahun 2013 hingga 2018. Kredit atau pembiayaan dapat diberikan secara langsung atau tidak langsung melalui kerjasama dengan lembaga lain. Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis berupa penelitian, pelatihan, penyediaan informasi, dan fasilitasi untuk mendukung pengembangan UMKM. Bank Umum yang memenuhi kewajiban ini dapat memperoleh relaksasi tertentu dari Bank Indonesia.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mulai berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tahun 2014.

1. Bank Umum yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran Pasal 4 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan bank. 3. Pelanggaran Pasal 12 ayat (1), (2), dan/atau (3) dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan bank.