di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/22/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/22/PBI/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional dengan meningkatkan akses kredit atau pembiayaan dari perbankan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengendalian inflasi dan meningkatkan kapasitas serta kemampuan perbankan dan pelaku usaha melalui bantuan teknis dari Bank Indonesia.
Ketentuan Substansial: Bank Umum diwajibkan memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan rasio minimal 20% dari total kredit atau pembiayaan, yang dicapai secara bertahap dari tahun 2013 hingga 2018. Kredit atau pembiayaan dapat diberikan secara langsung atau tidak langsung melalui kerjasama dengan lembaga lain. Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis berupa penelitian, pelatihan, penyediaan informasi, dan fasilitasi untuk mendukung pengembangan UMKM. Bank Umum yang memenuhi kewajiban ini dapat memperoleh relaksasi tertentu dari Bank Indonesia.