di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/1960 · PERPRES No. 28 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 28 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 1960 ini diterbitkan untuk memperbarui Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong guna menyempurnakan pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong diangkat oleh Presiden dan harus mengangkat sumpah di depan Kepala Negara. Dewan memiliki seorang Ketua dan empat Wakil Ketua yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dewan juga memiliki beberapa badan perlengkapan seperti Panitia Musyawarah, Panitia Rumah Tangga, dan Komisi-komisi yang masing-masing memiliki tugas dan kewajiban tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan panitia khusus dan peran Sekretaris Jenderal serta Sekretaris dalam mendukung tugas Dewan. Proses pembentukan undang-undang, termasuk pengajuan amandemen dan usul inisiatif, juga diatur secara rinci dalam peraturan ini.