Peraturan Presiden ini mengatur tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang mencerminkan kedudukannya sebagai perwakilan rakyat dan pembantu Presiden dalam melaksanakan UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, dan Ekonomi Terpimpin. DPR-GR memiliki tugas dan wewenang untuk bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang serta melakukan pengawasan atas tindakan Pemerintah. Anggota DPR-GR diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah/janji. Pimpinan DPR-GR terdiri dari seorang Ketua dan empat Wakil Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. DPR-GR memiliki badan-badan perlengkapan seperti Panitia Musyawarah, Panitia Rumah Tangga, Komisi-komisi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus, Golongan-golongan, dan Sekretariat. Pembentukan undang-undang dilakukan melalui lima tingkat pembicaraan, yaitu rapat golongan-golongan, rapat pleno terbuka, rapat golongan-golongan kembali, rapat komisi, dan rapat pleno terbuka. Peraturan ini juga mengatur tentang pembahasan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan penetapan pernyataan pendapat.