Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/1960 · PERPRES No. 14 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 14 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1960Tanggal Penetapan:12 Juli 1960
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 1960
Tanggal Penetapan12 Juli 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 ini mengatur tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan yang jelas dan terstruktur bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPR-GR. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas DPR-GR, serta untuk mengatur pembagian tugas dan wewenang di antara anggota dan pimpinan DPR-GR.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengangkatan anggota DPR-GR oleh Presiden, pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua DPR-GR, serta pembentukan berbagai badan perlengkapan DPR-GR seperti Panitia Musyawarah, Panitia Rumah Tangga, dan Komisi-komisi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak anggota DPR-GR, termasuk kewajiban untuk mengangkat sumpah sebelum memangku jabatan, serta hak untuk berbicara dan mengajukan usul dalam rapat. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pembentukan undang-undang, termasuk pemeriksaan-persiapan oleh komisi dan panitia khusus, serta tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno.

(-)

(-)