di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/1960 · PERPRES No. 14 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 14 Tahun 1960
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 ini mengatur tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan yang jelas dan terstruktur bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPR-GR. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas DPR-GR, serta untuk mengatur pembagian tugas dan wewenang di antara anggota dan pimpinan DPR-GR.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengangkatan anggota DPR-GR oleh Presiden, pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua DPR-GR, serta pembentukan berbagai badan perlengkapan DPR-GR seperti Panitia Musyawarah, Panitia Rumah Tangga, dan Komisi-komisi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak anggota DPR-GR, termasuk kewajiban untuk mengangkat sumpah sebelum memangku jabatan, serta hak untuk berbicara dan mengajukan usul dalam rapat. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pembentukan undang-undang, termasuk pemeriksaan-persiapan oleh komisi dan panitia khusus, serta tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno.