Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II

Juga dikenal sebagai: PP 7/1996 · PP No. 7 Tahun 1996 · PP Nomor 7 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di lingkungan Departemen Pertanian melalui peleburan dua perusahaan perseroan, yaitu PT Perkebunan II dan PT Perkebunan IX, menjadi satu entitas baru bernama PT Perkebunan Nusantara II. Tujuan utama dari peleburan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang perkebunan dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peleburan ini mengalihkan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari kedua perusahaan yang dilebur ke dalam perusahaan baru, kecuali kekayaan tertentu yang telah diselesaikan statusnya. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan lama, termasuk konversi pinjaman dari Asian Development Bank dan Bank Bumi Daya. Besarnya modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan peleburan dan pendirian perusahaan baru dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)