Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 44/1973 · PP No. 44 Tahun 1973 · PP Nomor 44 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1973Tanggal Penetapan:6 Desember 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1973
Tanggal Penetapan06 Desember 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah hasil penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa Perusahaan Negara Perkebunan IX memenuhi ketentuan untuk dialihkan menjadi PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan IX dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan IX, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan IX beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)