Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk dan menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang menjadi satu entitas baru berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang disebut PERSERO GABUNGAN. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Dalam proses pengalihan ini, kedua perusahaan negara tersebut dibubarkan, dan seluruh hak, kewajiban, serta kekayaan mereka dialihkan ke PERSERO GABUNGAN. Modal PERSERO GABUNGAN berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan sebelum pembubarannya, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan Menteri Keuangan atau Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaannya.