Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebarang

Juga dikenal sebagai: PP 4/1970 · PP No. 4 Tahun 1970 · PP Nomor 4 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1970Tanggal Penetapan:2 Februari 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1970
Tanggal Penetapan02 Februari 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 23) dalam hal yang berkaitan dengan Perkebunan Sawit Sebrang. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perkebunan Sawit Sebrang dengan memisahkannya dari Perusahaan Negara Perkebunan II (PNP II) dan mendirikannya sebagai badan hukum tersendiri, yaitu Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang (PNP Sawit Sebrang). Tujuan utama dari pendirian ini adalah untuk meningkatkan pendapatan ekspor dan menyediakan bahan untuk kebutuhan dalam negeri. Perusahaan ini akan beroperasi dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki wewenang untuk mengelola kekayaan perusahaan, menyusun anggaran, dan membuat perjanjian. Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja Perkebunan Sawit Sebrang diserahkan/beralih kepada PNP Sawit Sebrang.

(-)