Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran

Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2007 · PERPRES No. 68 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil terkait, sambil menunggu penataan jabatan fungsional tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)